Tampilkan postingan dengan label PAI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAI. Tampilkan semua postingan
Hakekat Pembelajaran PAI

Hakekat Pembelajaran PAI

Pendidikan agama Islam adalah disiplin ilmu pendidikan yang berlandaskan ajaran Islam, yang teori dan konsep digali dan dikembangkan melalui pemikiran dan penelitian ilmiyah berdasarkan tuntutan dan petunjuk al-Quran dan as-Sunnah. Al- Syaibani memperluas lagi dasar tersebut mencakup ijtihad, pendapat, peninggalan, keputusan-keputusan dan amalan-amalan para ulama terdahulu (as-Shalaf al-Shaleh) di kalangan umat Islam. Jadi semua perangkat pendidikan Islam harus ditegakkan di atas ajaran Islam.

Pendidikan Islam berorientasi kepada duniawi dan ukhrawi, berbeda dengan konsep pendidikan barat yang hanya untuk kepentingan dunia semata. Islam sebagai agama yang universal berisi ajaran-ajaran yang dapat membimbing manusia kepada kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Karena itu ayat pertama turun surat al- Alaq/96 ayat 1-5: memerintahkan manusia untuk mencari ilmu pengetahuan.

Pendidikan Islam tidak mengenal pemisahan antara sains dengan agama, dan juga prinsipnya seimbang antara dunia dan akhirat. Pendidikan seperti inilah yang perlu diwariskan kepada generasi Islam, sehingga umat Islam mendapat tempat terhormat di dunia dengan ilmunya, dan juga di akhirat juga dengan ilmunya.
Read More
Tujuan Pembelajaran PAI

Tujuan Pembelajaran PAI

Tujuan pendidikan merupakan seperangkat hasil yang harus di capai oleh peserta didik setelah mengikuti pembelajaran. Rangkaian kegiatan pendidikan yang diikuti melalui bimbingan, pengajaran, dan latihan, kesemuanya diarahkan untuk tercapainya tujuan pendidikan. Pendidikan diselenggarakan tentu saja memiliki tujuan yang ingin dicapai terhadap peserta didik, demikian pula pembelajaran PAI memiliki tujuan spesifik.

Secara umum, tujuan pendidikan nasional yang hendak dicapai, sebagaimana tersebut dalam Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang sistim pendidikan Nasional, dirumuskan sebagai berikut: 
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Adapun secara khusus tujuan pendidikan Islam menurut Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa ada dua tujuan pokok pendidikan Islam yaitu; (1) untuk mencapai kesempurnaan manusia dalam mendekatkan diri kepada Tuhan; dan (2) untuk mencapai kesempurnaan hidup manusia dalam menjalin hidup dan penghidupan guna mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

Ibnu Khaldun mengemukakan bahwa tujuan pendidikan Islam mempunyai dua tujuan pokok, pertama; tujuan keagamaan yaitu beramal sesuai dengan tuntutan agama, kedua; tujuan ilmiyah sebagai bekal hidup untuk mengarungi penghidupannya di dunia ini. 

Dapat disimpulkan bahwa tujuan utama pendidikan Islam adalah untuk membentuk insan kamil atau manusia sempurna yakni dapat berperan sebagai hamba Allah yang benar dan juga sebagai khalifah Allah di bumi yang mampu memakmurkan bumi bagi kehidupan manusia dan rahmat bagi alam sekitarnya.

Dalam Undang-undang pendidikan Nasional secara jelas telah dinyatakan bahwa pendidikan membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa. Demikian pula dengan tujuan yang hendak di capai dalam pendidikan Islam yaitu menciptakan insan kamil. Dengan mengacu pada yuridis di atas, maka tugas guru adalah bagaimana dapat mewujudkan cita-cita Nasional dan juga yang lebih utama cita-cita Islam, sesuai dengan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang telah diataur oleh pemerintah.
Read More
Kewajiban Orang Hidup Terhadap Jenazah

Kewajiban Orang Hidup Terhadap Jenazah

Bila terdapat salah seorang muslim yang meninggal dunia, maka bagi muslim yang lain dianjurkan bahkan wajib kifayah untuk melakukan beberapa hal bagi janazah, sedikitnya ada empat kewajiban terhadap janazah yaitu memandikan, mengafani, menyalati dan menguburkannya. Dalam tulisan ini akan dibahas kaifiyat secara sederhana menurut pandangan Islam, lepas dari sunat-sunatnya yang sangat bervariasi.

kewajiban-muslim

Memandikan Janazah

Jenazah orang muslim wajib dimandikan kecuali janazah orang yang mati syahid. Untuk kesempurnaan memandikan janazah perlu diperhatikan beberapa hal berikut ini:
  1. Jenazah dimandikan ditempat yang sunyi, hanya boleh hadir keluarga atau petugas pemandian, menghindari jangan sampai terlihat aurat mayat.
  2. Lebih baik yang melakukan fardhu kifayah adalah keluarga termasuk memandikan demi untuk menjaga rahasia mayat.
  3. Jenazah diletakkan di tempat yang tinggi, agar dapat mengalir air bekas mandi mayat.
  4. Jenazah dimandikan dalam pakaian gamis atau ditutup dengan kain.
  5. Dengan air yang suci dan lebih baik air dingin.

Cara memandikannya sebagai berikut:
  • Dengan jumlah ganjil, tiga kali atau lima kali dan seterusnya.
  • Pertama dengan air yang biasa, serta dipoles dengan sabun, seterusnya disiram dengan air yang bersih.
  • Kemudian dengan air wangi-wangian yang telah bercampur dengan kapur barus dan sebaginya.
  • Memandikan dimulai dari sebelah kanan, dengan ketentuan mayat laki-laki oleh laki-laki, mayat perempuan yang memandikan adalah perempuan.

Mengafani Jenazah

Setelah selesai mayat dimandikan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pengafanan terhadap Si mayat dengan cara sebagai berikut:
  1. Sebelum dikafani semua peralatan dan bahannya telah dipersiapkan sebelumnya.
  2. Kain kafan dan semua pembiayaan diambil dari harta si mayat jika ia meninggalkan harta, kalau tidak memiliki harta, maka wajib atas orang yang wajib memberi belanjanya ketika ia hidup. Jika juga tidak ada maka boleh diambil pada Baitul Mal (rumah zakat negara) atau dari kaum muslimin yang mampu.
  3. Kain kafan menutupi seluruh tubuh mayat, dan sebaiknya dengan kain yang putih, minimal tiga lembar.
  4. Di atas kain kafan telah dipersiapkan wangi-wangian dan kemenyan serta kapas. Inti dari mengafani mayat adalah menutup seluruh tubuhnya, selain itu adalah sunat.
  5. Menghindari dari sifat berfoya-foya dalam mengafankan si mayat, artinya ang wajar-wajar saja tidak berlebihan.

Menshalati Jenazah

Menshalati jenazah muslim hukumnya fardhu kifayah, baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan shalat jenazah sebagai berikut:
  1. Shalat jenazah terdiri dari empat takbir, pada takbir pertama dibaca Al-Fatihah, takbir kedua selawat kepada Nabi dan takbir ketiga dan empat di baca do’a bagi si mayat.
  2. Untuk mayat laki-laki dibaca “allahummaghfirlahu… dst, ( ه) sedangkan bagi wanita diganti dengan ( ھا ) dan seterusnya sampai akhir.
  3. Shalat jenazah lebih baik berjamaah dengan ketentuan imam sama seperti shalat fardhu. Perempuan boleh imam sesama perempuan.

Menguburkan Jenazah

Dalam penguburan jenazah terjadi perbedaan pendapat, ada yang mengatakan kuburnya dibuat lahat atau boleh juga juga dibaringkan dalam keranda. Inti dari penguburan jenazah adalah mayat cepat menyatu dengan tanah. Maka dilarang membuat keranda atau peti mati secara berlebihan, apalagi mempersiapkan kuburan terlebih dahulu sangat dilarang dalam agama. 

Ketentuan penguburan jenazah sebagai berikut:
  1. Kuburan perempuan lebih dalam dari pada kuburan laki-laki.
  2. Kedalaman kuburan laki-laki minimal sejajar dada orang dewasa, yang penting jauh dari ciuman binatang buas.
  3. Sebagaimana penjelasan sebelumnya, sebaiknya keluarga mayat lebih berhak melakukannya terhadap empat pelaksanaan atas mayat.
  4. Setelah penguburan selesai sunat melakukan peninggian kuburan, memberikan batasan seperti batu nisan, menyirami dengan air bunga serta sebelum pulang keluarga berdoa untuk mayat lebih utama dari pada orang lain.
Read More