Pengertian anak putus sekolah

SUDUT PENDIDIKAN | Sekolah merupakan lembaga pendidikan tempat di mana seorang anak untuk belajar dan menuntut ilmu. Akan tetapi sekolah tidak dapat memberikan jaminan terhadap anak untuk terus melanjutkan pendidikannya. Hal ini dapat di lihat dari banyaknya anak yang putus sekolah. Dalam hal ini yang dimaksud putus sekolah ialah suatu keadaan di mana murid-murid keluar sekolah sebelum waktunya menamatkan pelajaran yang disebabkan oleh berbagai faktor yang ada di luar dirinya.

anak-putus-sekolah


Dalam hubungan anak putus sekolah ini Djumhur dan Surya (1975: 178) mmengatakan bahwa putus sekolah adalah kegagalan murid dalam menyelesaikan tingkat pendidikan tertentu. Menurut Djumhur dan Surya (1975: 179) jenis putus sekolah dapat dikelompokkan atas tiga yaitu:

  • Putus sekolah atau berhenti dalam jenjang

Putus sekolah dalam jenjang ini yaitu seorang murid atau siswa yang berhenti sekolah tapi masih dalam jenjang tertentu. Contohnya seoarang siswa yang putus sekolah sebelum menamatkan sekolahnya pada tingkat SD, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi.

  • Putus sekolah di ujung jenjang

Putus sekolah di ujung jenjang artinya mereka yang tidak sempat menamatkan pelajaran sekolah tertentu. Dengan kata lain mereka berhenti pada tingkatan akhir dalam dalam tingkatan sekolah tertentu. Contohnya, mereka yang sudah duduk di bangku kelas VI SD, kelas III SLTP, kelas III SLTA dan sebagainya tanpa memperoleh ijazah.

  • Putus sekolah atau berhenti antara jenjang

Putus sekolah yang dimaksud dengan berhenti antara jenjang yaitu tidak melanjutkan pelajaran ketingkat yang lebih tinggi. Contohnya, seorang yang telah menamatkan pendidikannya di tingkatan SD tetapi tidak bisa melanjutkan pelajaran ketingkat yang lebih tinggi.

Putus sekolah secara umum dapat diartikan sebagai orang/anak ataupun si yang keluar dalam suatu sistem pendidikan sebelum mereka menamatkan pendidikan sesuai dengan jenjang waktu sistem persekolahan yang diikuti. Dengan demikian putus sekolah dapat pula diartikan tidak tamat/gagal dalam belajar ketingkat lanjut. Dan biasanya orang yang gagal dalam suatu proses kegiatan pendidikan yang terkait dengan tingkat jenjang maupun waktu belajar sebagaimana telah ditetapkan dapat di kategorikan sebagai orang yang gagal dalam pendidikan ataupun putus sekolah.

Menurut Gubali (1982 ;76) putus sekolah terjadi karena dua bentuk kemungkinan yaitu:

  1. Mengundurkan diri sekolah sebelum menamatkan pelajaran, dan
  2. Gagal dalam menempuh ujian akhir.

Jadi, anak putus sekolah adalah keadaan dimana anak berhenti atau tidak melanjutkan pendidikannya ketingkat lebih tinggi karena berbagai macam alasan. Putus sekolah bisa juga disebabkan oleh dikeluarkannya (Droup out) seorang anak dari lembaga pendidikan karena anak tersebut mendapatkan masalah di sekolahnya.