Upaya yang dilakukan lembaga pendidikan/pemerintah dalam mencegah terjadinya anak putus sekolah

SUDUT PENDIDIKAN | Berbagai usaha telah dilakukan oleh pemerintah Desa Suka Damai dalam mencegah terjadinya anak putus sekolah. Usaha tersebut dapat dilakukan dengan berbagai macam cara yakni sebagai berikut:

  • Memberi Motivasi

Memberi motivasi meupakan sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia karena motivasi dianggap sebagai sesuatu yang menjadi dorongan. Sebagai manusia sekiranya tidak lepas dari bantuan orang lain dan salah satunya adalah motivasi.

anak-putus-sekolah


Motivasi dipandang sebagai dorongan mental yang mengerakkan dan menggarahkan perilaku manusia, termasuk perilaku belajar (Dimyati dan Mudjiono, 80 : 2006). Motivasi merupakan sebuah kegiatan (aktifitas) yang menyebabkan seseorang melakukan sesuatu. Jucius (dalam Effendy, 64 : 2004) menyatakan bahwa motivasi sebagai kegiatan memberikan dorongan kepada seorang atau diri sendiri untu mengambil kegiatan yang di kehendaki.

Ada tiga komponen utama dalam motivasi, yaitu: (1) kebutuhan, (2) dorongan, (3) tujuan. Kebutuhan terjadi bila individu merasa ada ketidakseimbangan anatara apa yang ia miliki dan apa yang ia harapkan. Dorongan merupakan kekuatan mental yang berorientasi pada pemenuhan harapan dan pencapaian tujuan.. Sedangkan tujuan adalah hal yang ingin dicapai oleh seseorang individu, Koeswara dalam (Dimiyati dan Mudjiono, 80-81, : 2006).

Secara umum dapat dikatakan bahwa tujuan motivasi adalah untuk menggerakkan atau menggugah seseorang agar timbul keinginan dsan kemaunnya untuk melakukan sesuatu sehingga dapat memperoleh hasil atau tujuan tertentu (Purwanto 73 : 2007).

  • Melakukan Pembinaan

Menurut Yurudik Yahya, (di akses 12 Maret 2013). Pembinaan adalah suatu bimbingan atau arahan yang dilakukan secara sadar dari orang dewasa kepada anak yang perlu dewasa agar menjadi dewasa, mandiri dan memiliki kepribadian yang utuh dan matang kepribadian yang dimaksud mencapai aspek cipta, rasa dan karsa. Istilah pembinaan atau berarti “pendidikan” yang merupakan pertolongan yang diberikan oleh orang dewasa kepada yang belum dewasa untuk mencapai kehidupan yang lebih tinggi. Pembinaan merupakan proses yang dilakukan untuk merubah tingkah laku individu serta membentuk kepribadiaanya, sehingga apa yang di cita-citakan dapat tercapai sesuai dengan apa yang diharapkan.

  • Pendidikan Kesetaraan / Kejar Paket A, B dan C.

Berdasarkan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 ayat (3), bahwa pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA yang mencakup Program Paket A, Paket B, dan Paket C.

Pendidikan Kesetaran yang meliputi program pendidikan Paket A, B dan C ditunjukkan bagi masyarakat yang putus sekolah yang mempunyai kesulitan sosial ekonomi seperti petani, nelayan, anak jalanan dan lain-lain. Masyarakat yang bertempat tinggal di daerah yang terisolir seperti daerah perbatasan, daerah rawan bencana atau daerah yang belum mempunyai fasilitas yang memadai dan lain-lain.

Program pendidikan kesetaraan merupakan solusi bagi masyarakat yang tidak mengikuti atau menyelesaikan pendidikan formal karena berbagai macam faktor dan alasan. Masyarakat yang membentuk komunitas belajar sendiri serta bagi mereka yang menentukan pendidikan kesetaraan atas pilihan sendiri. Program pendidikan kesetaraan / kejar paket A, B dan C mempunyai tujuan yang sama dengan pendidikan pada umumnya yakni meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap warga belajar sehingga dapat memiliki pengetahuan yang bermanfaat bagi diri serta bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selanjutnya yang dapat menyelenggarakan pendidikan kesetaraan adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Organisasi Kemasyarakatan, Yayasan Badan Hukum atau Badan Usaha, Organisasi Keagamaa dan lain-lain.